BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Apakah anda termasuk orang yang
sering menggunakan angkutan umum? Jaman sekarang angkutan umum makin
beragam,mulai dari yang bermuatan kecil sampai yang mampu menampung penumpang
dengan jumlah yang banyak. Dari yang keamanan nya sangat di perhatikan sampai
yang hanya memikirkan banyaknya jumlah penumpang yang naik pada angkutan
tersebut dan mengabaikan keamanan dan kenyamanan penumpang yang lainnya.
Angkutan umum yang tidak memperhatikan kenyamanan dan
keamanan penumpang cenderung sering terjadi tindak kriminalitas seperti
pencopetan,merampok atau yang sedang sering muncul di berita di media elektronik atau media cetak adalah
pelecehan seksual di angkutan umum.
Pelecehan seksual di angkutan umum sedang marak terjadi.
Biasanya yang menjadi korban utama adalah penumpang wanita. Pelecehan tersebut
dilakukan oleh supir angkutan umum tersebut atau bahkan penumpang lain yang
tidak mempunyai etika. Dari yang menyentuh bagian sensitif wanita hingga
terjadinya pemerkosaan di angkutan umum tersebut.
Maka dari itu, kami memilih ‘pelecehan seksual di angkutan
umum’ sebagai judul dari makalah kami karna masalah ini menarik untuk kami
bahas dengan harapan dapat memberi solusi untuk masalah tersebut.
1.2
Identifikasi Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan pelecehan
seksual?
2.
Bagaimana pelecehan seksual dapat
terjadi pada angkutan umum?
3.
Apa akibat dari pelecehan seksual
tersebut?
4.
Bagaimana cara mencegah agar
pelcehan seksual di angkutan umum tidak terjadi?
5.
Adakah undang-undang yang mengatur
tentang pelecehan seksual?
1
1.2 Pembatasan Masalah
untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah
yang dibahas dibatasi pada masalah:
1. pengertian pelecehan seksual
2. sebab terjadinya pelecehan seksual
pada angkutan umum
3. akibat dari pelecehan seksual
4. pencegahan pelecehan seksual di
angkutan umum
5. undang-undang yang mengatur tentang
pelecehan seksual
1.3
Perumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan pelecehan
seksual?
2.
Bagaimana pelecehan seksual dapat
terjadi pada angkutan umum?
3.
Apa akibat dari pelecehan seksual
tersebut?
4.
Apa upaya yang dilakukan untuk
mencegah pelcehan seksual di angkutan umum?
5.
Apakah ada undang-undang yang
mengatur tentang pelecehan seksual?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelecehan Seksual
Pengertian pelecehan seksual adalah segala macam
bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang
dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran
sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung,
dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni
meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor
porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu,
gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan
iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan.
2.2 penyebab
terjadinya pelecehan seksual pada angkutan umum
Menurut beberapa sumber, pelecehan seksual pada
angkutan umun terjadi karena kurangnya perhatian warga dan pemerintah akan
keamanan dan kenyamanan di angkutan umum, segala pengelolaan angkutan
diserahkan pada sopir. Terlalu banyak operator angkutan umum dan tidak dikelola
badan hukum yang tegas dan jelas, juga menjadi faktor penyebabnya. Dengan menyerahkan hampir seluruh
pengelolaan angkutan kepada sopir, maka target yang harus dikejar sopir menjadi
lebih besar. Belum lagi sopir harus berhadapan langsung dengan penegak hukum,
preman, dan kondisi lain di jalan, padahal mereka dituntut mencari penumpang
sebanyak-sebanyaknya sehingga keamanan dan kenamanan pun diabaikan.
2.3 Akibat dari Pelecehan Seksual
Menurut Dra.Hamidah M.Si, Pelecehan seksual ringan mungkin
dampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan, namun pelecehan seksual yang sudah
derajatnya sedang dan berat akan menimbulkan dampak negatif secara fisik,
psikologis, dan juga sosial. Dampak fisik yang biasa ditimbulkan akibat
pelecehan seksual, adanya memar, luka, bahkan robek pada bagian-bagian
tertentu. Sedangkan dampak psikologis berupa kecurigaan kepada seseorang, sosok
tertentu atau figur tertentu.
Perasaan ketakutan merupakan dampak yang sering dialami
korban. Ketakutan ini muncul dalam bentuk takut kepada orang tertentu, bentuk
tubuh tertentu, dan tempat tertentu. Selain itu, kecurigaan juga sering muncul
sebagai dampak dari korban pelecehan seksual. Korban pelecehan seksual menjadi
‘paranoid’ kepada orang tertentu, orang asing yang tidak dikenalnya, serta
tempat asing yang belum pernah dikunjunginya.
Dampak sosial yang dialami korban mengakibatkan korban ingin
mengasingkan diri dari pergaulan. Perasaan ini timbul akibat adanya harga diri
yang rendah karena ia menjadi korban pelecehan seksual, sehingga merasa tidak
berharga, tidak pantas dan juga merasa tidak layak untuk bergaul bersama
teman-temannya. Sementara dampak serius dari pelecehan adalah trauma.
Korban pelecehan seksual mengalami trauma secara psikologis
karena pernah mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan, menyedihkan, dan
berat menurutnya. Sehingga yang bersangkutan (korban) sulit melupakan peristiwa
tersebut dan dapat mengganggu ketenangan, konsentrasi, dan stabilitas
mentalnya. Sehingga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Dampak lain yang sangat serius adalah diasingkan atau
dikucilkan masyarakat. Agar dampak ini tidak menimbulkan kerugian yang berat
bagi korban, keluarga korban atau mungkin institusi di mana korban belajar atau
bekerja. Jadi, penanganan yang diperlukan adalah merahasiakan hal yang dialami
korban dari umum. Baik secara fisik, psikologis, dan spiritual.
2.4 Pencegahan Pelecehan Seksual di Angkutan Umum
Dengan
maraknya pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum, perlu adanya
pencegahan dari pemerintah, warga sekitar, dan diri sendiri. pencegahan dimulai
dari diri sendiri seperti:
a. Yang pertama tentu saja, cari tempat duduk.
b. Jika tidak menemukan tempat duduk, pelajari
modus operandi si pelaku. Modus si pelaku adalah, seakan-akan memberikan ruang
bagi si calon korban diantara kerumunan penumpang. Tiga atau empat pelaku akan
berdiri dengan posisi sedemikian sehingga ada celah yang cukup longgar diantara
mereka. Si calon korban yang tidak menyadari perangkap akan berpindah mengambil
celah tersebut. Setelah calon korban masuk perangkap, para pelaku akan memepet
korban dari berbagai sisi. Untuk itu, waspadalah jika ada celah diantara
kerumunan banyak orang. Perhatikan siapa yang berada di antara celah tersebut.
Lebih baik berdesakan dengan penumpang lain yang misalnya seorang ibu-ibu
dari pada mengambil celah yang lebih longgar diatara para lelaki.
c. Jika terlanjur berada di antara para pelaku,
dan anda mulai dipepet dari segala arah. Maka, sebelum semuanya terjadi,
sebelum para pelaku berbuat lebih banyak. Bilang pada mereka, “permisi pak,
saya mau turun” dan bergeraklah ke arah pintu. Jika anda berhasil lepas dari
para pelaku. Anda tidak perlu turun di stasiun berikutnya
d. Jika para pelaku tidak memberi celah kepada anda
untuk berpindah padahal anda sudah mengatakan ingin turun, bahkan para pelaku
malah mengatakan “stasiun berikutnya masih lama neng”. Maka saatnya beraksi.
Pelototi mereka, pasang tampang galak. Tampik tangan-tangan kurang ajar mereka.
Pelaku lebih suka jika korbannya diam, menunduk dan takut. Pelaku tidak suka
dengan korban yang menentang dan berani.
e.
lebih baik lagi jika kita tidak menggunakan angkutan umum yang sudah penuh
karna itu sangat beresiko terjadinya pelecehan seksual.
f.
sebaiknya jangan menggunakan angkutan umum sendirian atau menggunakan angkutan
umum ketika sudah larut malam.
Dengan
maraknya pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum, pemerintah harus
lebih memperhatikan lagi tentang angkutan umum yang berada di Indonesia.
Terutama perhatian khusus kepada kaum wanita, supaya wanita tidak diperlakukan
seronok ketika berada dalam angkutan umum. Bila perlu, pemerintah menggunakan
alat angkutan umum yang digunakan secara terpisah antara kaum pria dan wanita.
Hal tersebut supaya menciptakan suasana yang baik,tertib, layak dan masyarakat
pun bisa merasakan nyaman, aman dalam menaiki angkutan umum.
Ini adalah
bahan pelajaran yang berharga untuk alat transportasi yang ada di Indonesia
supaya lebih giat lagi meningkatkan armada-armada angkutan yang memadai, layak,
serta lebih mengutamakan ketertiban setiap penumpang. Negara ini harus
mencontoh angkutan umum yang ada di luar negri, Singapura, Hongkong adalah
contoh baik dalam membangun armada transportasi ke yang lebih modern. Dan
Indonesia mesti mengikuti jejak Negara tersebut, dan sehingga akan tercipta
tingkat kenyamanan dan keamanan yang sangat terjaga. Itu yang perlu Bangsa ini
bina dari sekarang adalah perubahan.
2.5 Undang-undang Menyangkut tentang Pelecehan Seksual
Beberapa undang-undang yang
berhubungan dengan pelecehan seksual:
UUD 1945 Pasal 28 G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 281 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
Barang siapa yang sengaja dan
terbuka melanggar kesusilaan.
2.
Barang siapa yang sengaja dan di
depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar
kesusilaan.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah yang dapat kami terangkan mengenai salah satu
contoh masalah sosial yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini. Rentunya
masih banyak kekurangan dalam makalah ini karena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya referensi yang mendukung. Semoga makalh ini bermanfaat bagi kita
semua. Amin.
3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat kami
simpulkan bahwa:
§
Pengertian pelecehan
seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang mengarah kepada hal-hal
seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang
menjadi korban perilaku tersebut.
§
Penyebab terjadinya
pelecehan seksual di dalam angkutan umum salah satunya adalah kurangnya
perhatian dari warga sekitar dan pemerintah serta banyaknya supir angkutan umum
yang tidak dikelola oleh petugas yang tegas dan jelas.
§
Akibat dari pelecehan
tersebut adalah membuat korban pelecehan tersebut mengalami dampak negatif pada
fisiknya, ketakutan dan menimbulkan trauma.
§
Pencegahan yang dapat
dilakukan salah satunya adalah dengan menghindari angkutan umum yang sudah
penuh dan sesak.
§
Undang-undang
menyangkut pelecehan seksual diantaranya ada di dalam UUD 1945 Pasal 28 G dan Pasal
281 KUHP.
3.2 Saran
Agar
terhindar dari pelecehan seksual, kita harus berhati-hati terhadap lingkungan
sekitar terutama angkutan umum yang sedang marak menjadi tempat pelecehan
seksual. Jangan berikan pelaku kesempatan untuk melakukan pelecehan terutama
saat di dalam angkutan umum. Pakailah pakaian yang sopan, rapi dan tebal.
Hindari berpergian sendiri atau larut malam dengan angkutan umum.
Pengertian
pelecehan seksual: http://www.psychologymania.com/2012/09/pengertian-pelecehan-seksual.html
Penyebab
terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum: http://fokus.news.viva.co.id/news/read/302293-pelecehan-di-angkutan-umum-salah-siapa
Dampak pelecehan seksual: http://viking-trisna.blogspot.com/2010/04/dampak-pelecehan-seksual.html
Pencegahan
pelecehan seksual di angkutan umum: http://abdurrahmanfatih.blogspot.com/2012/05/tips-menghindari-pelecehan-seksual-di.html
2. http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/09/27/kaum-wanita-takut-akan-catatan-buruk-angkutan-umum/
No comments:
Post a Comment