Abstrak
Pada saat ini hampir
sebagian besar industri/perusahaan yang ada di Kota Batam menerapkan sistem
kerja lembur (overtime) untuk mengejar hasil produksi (output) demi memenuhi
pesanan dari para pelanggan (customer) sesuai kontrak kerja. Dan secara otomatis
yang menjadi subjek penerapan sistem tersebut adalah para karyawan yang bekerja
pada perusahaan-perusahaan itu.
Secara khusus
penelitian ini lebih menekankan pada dampak/pengaruh dari sistem kerja lembur
bagi para karyawan (efek positif dan negatif), secara materiil maupun non
materiil. Termasuk di dalamnya untuk mengukur seberapa jauh urgensi kerja
lembur (overtime)bagi karyawan/pekerja itu sendiri.
Adapun Subjek
penelitian ini adalah para karyawan perusahaan yang ada di Kota Batam. Metode
yang digunakan adalah wawancara terstruktur dengan metode pengambilan data
secara FGD (Focus Group Discusion) dalam bentuk wawancara dan jajak pendapat
(survey). Responden wawancara diambil secara acak (random) dari beberapa karyawan
perusahaan yang ada di Kota Batam.
Berhubung sebagian
besar anggota tim penulis selain sebagai mahasiswa juga berprofesi sebagai
karyawan perusahaan, maka subjek wawancara juga diambil langsung dari anggota tim ditambah beberapa rekanan anggota
yang juga berprofesi sebagai karyawan perusahaan. Dari wawancara tersebut
didapatkan kondisi (relita) yang terjadi sekaligus berpengaruh dalam kehidupan
para karyawan sebagai efek diberlakukannya sistem kerja lembur di perusahaan
tempat mereka bekerja.
Kata Kunci: Pekerja/karyawan, sistem kerja lembur (overtime)
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah menganugerahkan rahmat, karunia serta ridha-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang ”Analisis
Dampak Penerapan Sistem Kerja
Lembur (overtime) Terhadap Karyawan Oleh Perusahaan di Kota Batam”. Makalah ilmiah
ini disusun sebagai salah satu Tugas makalah pada mata kuliah Bahasa Indonesia.
Dalam penulisan makalah ilmiah ini, kami
telah banyak menerima bimbingan dan saran-saran dari berbagai pihak. Maka pada
kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada:
- Bapak Hendri Kremer, selaku Dosen mata kuliah Bahasa
Indonesia di Universitas Putera Batam yang telah banyak memberikan
penjelasan teori yang berkaitan
dengan tugas makalah ilmiah ini.
- Rekan-rekan serta semua pihak yang tidak dapat penulis
sebutkan satu persatu yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ilmiah
ini.
Akhirnya kami berharap makalah ini dapat
berguna dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kami mengharapkan kritik
dan saran untuk kemajuan di masa-masa mendatang. Atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.
Batam, 25 Maret 2013
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
ABSTRAK........................................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I.
PENDAHULUAN.................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang Masalah 1
1.2
Rumusan Masalah..................................................................................... 2
1.3Batasan
Masalah......................................................................................... 2
1.4Tujuan
Penelitian........................................................................................ 2
1.5Manfaat
Penelitian..................................................................................... 3
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA...................................................................... 4
2.1
Landasan Teori 4
2.2
Mekanisme Kerja Lembur......................................................................... 5
2.3Kewajiban Perusahaan............................................................................... 6
BAB III. PEMBAHASAN.................................................................................. 7
3.1
Definisi Kerja Lembur (overtime) 7
3.2
Dampak Penerapan Sistem Kerja Lembur
Terhadap Karyawan ............. 11
BAB III. PENUTUP........................................................................................... 19
3.1
Kesimpulan 19
3.2
Saran ......................................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Proses produksi dalam lingkungan industri/perusahaan saat ini umumnya
membutuhkan waktu pelaksanaan yang cepat. Waktu pelaksanaan yang cepat ini
antara lain mempunyai tujuan untuk mengejar target produksi sesuai kontra kerja atau karena suatu alasan
tertentu. Untuk mengembangkan hal ini dilakukan sistem kerja lembur (overtime).Pekerjaan
lembur harus diimbangi dengan kesiapan faktor-faktor penunjang antara lain
berupa tenaga kerja (karyawan), material dan alat kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pekerjaan tersebut. Untuk mengatasi faktor-faktor penunjang ini diperlukan
pembiayaan berupa pembayaran tenaga kerja (upah), pengadaan material dan
penguasaan alat-alat kerja.Kerja lembur merupakan salah satu bagian rencana kerja proyek dimaksudkan untuk menyelesaikan
proses produksi yang tidak mungkin diselesaikan dalam hari kerja biasa/normal
shift. Dengan kerja lembur ini akan menggunakan tenaga kerja yang lebih ekstra,
baik dalam kualitas maupun kuantitas.Tentu dalam implementasinya akan sangat
berpengaruh pada kondisi para karyawan itu sendiri, baik fisik maupun secara
psikis.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam penelitian ilmiah ini, ada beberapa hal
yang disoroti:
1.
Apakah definisi dan mekanisme kerja lembur (overtime)?
2.
Bagaimana perhitungan upah karyawan dalam sistem kerja lembur
(overtime)?
3.
Bagaimana dampak/pengaruh sistem kerja lembur (overtime) dan
urgensinya bagi karyawan perusahaan?
1.3
Batasan Masalah
Untuk lebih menjaga efektifitas pembahasan objek penelitian, maka
ulasan pembahasan topik permasalahan dalam penelitian ini lebih menitikberatkan
pada seputar pengertian/definisi daripada kerja lembur (overtime), kemudian
untukmengetahui dampak/pengaruh implementasi sistem kerja lembur (overtime)
bagi pribadi karyawan serta sekaligus untuk mengetahui seberapa besar urgensi
kerja lembur (overtime) bagi karyawan.
1.4
Tujuan Penelitian
Mengetahui pengaruh/dampak dari penerapan sistem kerja lembur terhadap
karyawan oleh perusahaan.Secara teoritis, diharapkan penelitian yang akan
dilakukan akan dapat memberimanfaat bagi pihak karyawan/pekerja pada satu sisi.
Terutama disini berkaitandengan pemahaman tentang dampak/pengaruh dari kerja
lembur (overtime) dan pihak perusahaan (manajeman) pada sisi lainnya.Manfaat
praktis diharapkan penelitian ini dapat memberi pengetahuan luas padakhalayak
ramai atau organisasi/perusahaan guna meningkatkan sikap dan etos kerja
karyawan sehinggadapat juga menjadi acuan untuk dilakukan perbaikan secara
berkelanjuatan dalam pelaksanaan sistem kerja lembur (overtime),dan dapat
memperbaiki iklim kerja yang kondusif di perusahaan tersebut.
Bagi karyawan dapat dijadikan sebagai acuan dalam bekerja
dapatmemaksimalkan kemampuan yang dipunyai Karyawan tersebut sehingga dalam
bekerjakaryawan dapat lebih bertanggung jawab dengan tugas yang diberikan.Bagi
masyarakat pada umumnya dapat memberikan pengetahuan bahwa tingkatpemberian
upah yang tinggi bukan berarti akan mendapat kepuasan kerja yang baik,tetapi
pekerjaan yang memang dapat memuaskan pekerja dapat dipengaruhi pula olehadanya
lingkungan perusahaan dan juga iklim kerja di tempat kerja tersebut.
1.5
Manfaat Penelitian
Kami berharap dengan adanya penelitian ilmiah ini akan bermanfa’at
bagi para karyawan pada khususnya dan juga bagi pihak perusahaan sebagai
pembuat kebijakan, untuk lebih optimal lagi dalam implementasi kerja lembur
(overtime) tersebut sekaligus juga tetap memperhatikan aspek humaniora dari
karyawan sebagai subjek (pelaku) kerja lembur, sehingga pada akhirnya sinergi
antara satu sama lain akan sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Landasan Teori
Sesuai dengan KEP. 102/MEN/VI/2004 pasal 1,
waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari
istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan
Pemerintah.Jadi pada perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, maka waktu kerja
yang seharusnya berlangsung setiap harinya adalah 8 jam. Tanpa ditentukan
apakah jam kerja akan dimulai pada jam 7 pagi, 8 atau 9 pagi. Hanya ditentukan
waktu kerja berlangsung selama 8 jam. Apabila karyawan bekerja lebih dari 8
jam, maka ia berhak mendapatkan upah kerja lembur. Waktu kerja lembur pun hanya
dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat
belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Namun hal ini tidak termasuk kerja lembur
yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Seorang karyawan dapat melakukan kerja
lembur dengan maksimal 14 jam dalam satu minggu (terhitung Senin hingga Jumat).
Lembur pada akhir minggu atau pada hari libur resmi memilik perhitungannya
sendiri. Beberapa perusahaan kadang mempekerjakan karyawannya lebih dari 14 jam
lembur namun hanya membayarkan upah lembur untuk 14 jam saja. Hal ini jelas
tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.Namun tidak semua karyawan yang
lembur harus mendapatkan upah lembur. Dalam pasal 4 dikatakan bahwa mereka yang
memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali
jalannya perusahaan, waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja
yang ditetapkan perusahaan.
Idealnya lembur dilaksanakan berdasarkan
permintaan dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari karyawan. Lembur tidak
dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan satu pihak. Terlalu sering lembur
bukan berarti Anda akan dianggap karyawan yang loyal. Justru Anda bisa dicap
lamban dalam menyelesaikan pekerjaan. Dan tidak mampu bekerja tepat waktu (on
time).
2.2 Mekanisme Kerja Lembur
Pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal
3Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah
KerjaLembur menyatakan secara tegas bahwa "Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam
dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu".
Meskipun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 telah secara tegas
membatasiwaktu kerja lembur seperti tersebut diatas, tetapi karena
mempertimbangkankepentingan perusahaan dan dunia usaha, ketentuan undang-undang
tersebut olehKeputusan Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004 agak sedikit dianulir
seperti diatur dalamPasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Ketentuan waktu kerja lembur seperti
tersebut diatas termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat
mengguan atau harian resmi".
Ketentuan Keputusan Menakertrans, hendaknya jangan dipandang dari
sudutketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perusahaan yang lebih
tinggi yaituUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tetapi sebaiknya harus dipandang
dari adanyakebutuhan dunia usaha yang memerlukan kerja lembur lebih dari 40
(empat puluh) jamdalam seminggu yang oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tidak diakomodir.
Disamping itu ketentuan Keputusan Menakertrans mengenai kerja lembur
padahari istirahat mingguan dan libur resmi tidak melanggar kepentingan dan hak
pekerja,karena untuk melakukan kerja lembur harus atas persetujuan dari
pekerja/buruh yangbersangkutan, sehingga pekerja tidak dapat dipaksa untuk
melakukan kerja lamburDengan adanya ketentuan waktu kerja lembur pada hari
istirahat mingguan dan harilibur resmi, maka dimungkinkan waktu kerja lembur
lebih dari 40 (empat puluh) jamdalam seminggu.
C. Kewajiban Perusahaan
v Membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang
memuat nama pekerja/buruh yangbekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
v Membayar upah lembur.
v Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
Waktu istirahat ini harus mengacupada ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 yangmenetapkan bahwa "Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam
setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tidak
termasukjam kerja".
v Memberikan makan dan minumnya
sekurang-kurangnya 1.400 (seribu empat ratus)kalori apabila kerja lembur selama
3 (tiga) jam atau lebih. Pemberitahuan makanantidak boleh diganti dengan uang,
hal ini dimaksudkan agar kesehatan ekerja dapat tetapterpelihara.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi
Kerja Lembur (overtime)
Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan, atas dasar
perintah atasan, yang melebihi jam kerja biasa pada hari-hari kerja, atau
pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan karyawan atau hari libur
resmi.Prinsip kerja lembur pada dasatnya bersifat sukarela, kecuali dalam
kondisi tertentu pekerjaan harus segera diselesaikan untuk kepentingan
perusahaan.
Menurut Thomas (2002), Pengertian kerja lembur adalah pekerjaan
tambahan yang dilakukan di luar jam kerja yang melebihi 40 jam kerja per minggu
atau kerja yang dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak mungkin
diselesaikan dalam hari kerja normal.
Menurut Donal S. Barrie, Boyd C. Paulson, et al. (1995), pengertian
kerja lembur adalah jadwal kerja yang direncanakan merujuk pada situasi dimana
operasi itu telah dijadwalkan secara teratur untuk melampaui hari yang terdiri
dari 8 jam yang normal. 40 jam seminggu.
Di Indonesia, ketentuan kerja lembur diatur oleh Menteri Tenaga Kerja
dengan dikeluarkannya SK Menteri Tenaga Kerja No. 580/M/BM/BK/1992 pasal 2 dan
3, yang menyebutkan bahwa kerja lembur merupakan waktu dimana seorang pekerja
bekerja melebihi dari jadwal waktu yang berlaku, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam
seminggu.
3.2 Formula
Upah Lembur (overtime)
Perhitungan jam kerja lembur dan tarif upah
lembur mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-72/MEN/1984, dengan
rumusan:
- Tarif upah lembur: 1/173 x Gaji Pokok
- Perhitungan lembur dilakukan pada hari
kerja biasa:
- Untuk jam pertama adalah 1,5 kali
TUL
(Tunjangan Upah Lembur).
- Untuk jam-jam berikutnya adalah sebesar
2 kali TUL.
- Lebih dari jam 19.30 WIB akan
mendapatkan 1 kali tunjangan makan.
- Lebih dari jam 22.30 WIB akan
mendapatkan 1 kali tunjangan transport.
- Perhitungan lembur dilakukan pada hari
istirahat mingguan atau hari raya resmi:
- Untuk setiap jam dalam batas waktu 7
(tujuh) jam pertama adalah sebesar dua kali TUL.
- Untuk jam ke 8 (delapan) sebesar 3 kali
TUL.
- Untuk jam ke 9 (sembilan) dan seterusnya
adalah sebesar empat kali TUL.
- Pekerjaan lembur kurang dari ½ (setengah)
jam sehari tidak diperhitungkan dengan upah lembur.
- Ketentuan upah lembur hanya berlaku untuk
karyawan dengan golongan I-III atau dinyatakan lain dalam perjanjian
kerja.
- Untuk karyawan shift, bilamana hari
tugasnya jatuh pada hari libur resmi (raya), maka jam kerja pada hari
tersebut dihitung sebagai kerja lembur, dan perhitungan upah lemburnya
mempergunakan perhitungan jam lembur hari raya.
Berkaitan dengan hari
raya, ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Hari Kerja Biasa
Bila pekerjaan lembur dilakukan melewati jam 19.30 WIB, bila tidak
disediakan makan oleh Perusahaan akan diberikan tunjangan makan yang besarnya
ditetapkan oleh Perusahaan.
- Hari Libur / Raya
Karyawan yang melakukan pekerjaan lembur pada hari istirahat minguan
atau hari libur resm i/hari raya akan mendapat tunjangan transport sesuai
dengan ketentuan hari kerja biasa ditambah tunjangan makan jika lembur yang
dijalani telah melewati 3 (tiga) jam kerja.
Tunjangan transport tidak berlaku bagi karyawan yang mendapat
fasilitas kendaraan, sebagai kebijakan Perusahaan dapat mempertimbangkan
mengganti biaya transport (mis: tol, uang parkir dll) sesuai dengan biaya
sebenarnya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk keperluan lembur tersebut.
Bila pekerjaan lembur dilakukan melewati jam 19.30 WIB, bila tidak disediakan
makan oleh Perusahaan akan mendapat tunjangan makan sesuai dengan yang telah
ditetapkan oleh Perusahaan.
Banyak orang yang tidak mengetahui cara
menghitung Upah Lembur (Uang Lembur/Over Time). Upah Lembur ini mengacu pada
Keputusan Menteri No. Kep.102/MEN/VI/2004, Pasal 10 ayat (1) dan (2) sebagai
berikut:
Contoh kasus
#1 Pasal 10 ayat (1)
Kita mulai membahas Pasal 10 ayat (1): Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar
perhitungan upah lembur adalah 100% (seratus perseratus) dari upah. Makna
pasal 10 ayat (1) sangat jelas, bahwa didalam komponen upahnya hanya terdiri
dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Seperti apakah upah pokok dan tunjangan
tetap?
Misalnya pengusaha menetapkan upah sebesar Rp 1.500.000 yang terdiri
dari komponen sebagai berikut:
- Gaji
pokok Rp 1.200.000
-
Tunjangan Jabatan Rp
300.000
Total
Upah Rp 1.500.000
Diatas telah kita ketemukan total upah yang komponennya terdiri dari
gaji/upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp 1.500.000.
Bagaimana perhitungannya?
Tarif upah sejam adalah Rp 1.500.000 x 1/173 =
Rp 8.670,51
Contoh kasus
#2 Pasal 10 ayat (2)
Sedangkan ayat (2) menyatakan: Dalam hal upah terdiri dari upah pokok,
tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabilah upah pokok tambah tunjangan
tetap lebih kecil 75% (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka
dasar perhitungan upah lembur 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
keseluruhan upah.
Seperti apakah upah pokok dan ‘tunjangan tetap’ ditambah ‘tidak
tetap’?
Kalau kita perhatikan rasio dari upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)
sebesar 79% (seperti tabel 10.2), maka acuan perkalian tidak bisa menggunakan
rumus 75% dari total upah keseluruhan.
Mengapa?
Kalau 75% dari total upah keseluruhan berarti Rp 1.900.000 x 75% = Rp
1.425.000. Sedangkan nilai komponen upah saja sebesar Rp 1.500.000. Artinya
yang digunakan adalah angka Rp 1.500.000 yaitu angka yang tertinggi dan lebih
baik bagi kepentingan karyawan, dengan perhitungan Rp 1.500.000 x 1/173 = Rp
8.670,51 per-jamnya.
Apakah boleh boleh dari nilai upah
keseluruhan?
Prinsipnya, bila nilainya lebih baik dari ketentuan yang dimaksud
Kepmen sangat dibenarkan.
Bagaimana perhitungannya?
Jika menggunakan dari keseluruhan akan lebih baik, dan tarif sejamnya
adalah Rp 1.900.000 x 1/173 = Rp 10.983,-
3.3 Dampak Penerapan Sistem Kerja
Lembur Terhadap Karyawan
Seringkali kita menemukan fenomena, dan ini sangat mudah
dijumpai di Kota Batam khususnya, dimana orang/karyawan dalam perusahaan
bekerja sangat keras diluar kelaziman bahkan sampai “pontang panting” tidak
karuan. Mereka sudah tidak perduli lagi dengan waktu. Berangkat kerja
pagi-pagi, kembali waktu malam. Catatan
lembur, untuk karyawan perusahaan misalnya, sudah tidak bisa dihitung lagi.
Bahkan tidak jarang, mereka juga terpaksa harus masuk disaat hari-hari besar.
Waktu menjadi seolah-olah sangat sempit sementara beban tugas terus semakin
menumpuk dan permasalahan tidak selesai selesai. Begitu selesai permasalahan
yang satu, muncul permasalahan yang lain. Begitu selesai target yang satu,
muncul target yang lain seolah tanpa berkesudahan.
Berikut Dampak dari implementasi
sistem kerja lembur (overtime) yang dirangkum dari hasil interview dan jajak
pendapat terhadap beberapa karyawan (secara acak) yang bekerja pada perusahaan
yang berbeda di Kota Batam, yakni:
A. Dampak
positif
Kata lembur memang
sudah tidak asing lagi bagi para pekerja/karyawan perusahaan, termasuk di Kota
Batam.. Beberapa karyawan sangat suka mendapat jatah lembur karena mereka bisa
mencari penghasilan tambahan. Bahkan sekarang ini eksistensi kerja lembur
menjadi semacam komponen yang sangat dibutuhkan oleh karyawan untuk menambah
jumlah penghasilan. Dengan lembur, maka ada baiknya kita bisa mendapatkan
banyak sekali keuntungan. Selain uang yang bertambah, kita juga bisa
mendapatkan nilai positif dari atasan. Ini penting bagi anda dan jenjang karir
tentunya.Tetapi tidak bisa dipungkiri juga kalau lembur itu adalah sesuatu hal
yang sulit untuk dikerjakan. Banyak kendala yang harus kita hadapi. Inilah
lembur, antara suka dan tidak yang harus kita lalui ketika menjalankan
lembur.Lembur memang bisa sangat menarik karena kita tidak perlu menghabiskan
waktu di rumah hanya untuk bermalas-malasan.
Dampak positif dari
sistem kerja lembur yang dirasakan karyawan, yakni:
v Mendapatkan pemasukan tambahan
Dengan mengikuti lembur, maka kita bisa
mendapatkan pemasukan tambahan. Ini adalah hal utama dalam lembur. Jadi anda
bisa menikmatinya nanti saat menerima gaji anda.
v Mendapatkan nilai lebih dari atasan
Dengan lembur, pastikan atasan anda tahu anda
lembur. Hal ini sangat berguna karena atasan pasti suka jika anda karyawan atau
bawahannya bekerja lembur apalagi hasilnya sama produktifnya.
v Hal ini bisa memberikan anda nilai plus dan ini bagus bagi karir anda.
Dengan kerja lembur, maka anda akan
mendapatkan pemasukan berlebih.
B. Dampak
Negatif
Bekerja lembur memang
menghasilkan banyak keuntungan, dari pekerjaan lebih efisien, bisa mendukung
percepatan karier, hingga tambahan penghasilan. Tapi tidak untuk aspek lain si
pekerja/karyawan.
Dari hasil penelitian
juga ditemukan bahwa dari segi waktu, terdapat pembagian waktu yang kurang
proporsional. Dimana dengan kerja lembur (overtime), secara otomatis porsi
waktu terhadap pekerjaan di perusahaan lebih banyak dari pada porsi waktu untuk
pemenuhan kebutuhan lainnya.
Selain itu ada sisi
psikologis yang perlu dicermati. Implikasinya sangat kompleks dari mulai
masalah pribadi, keluarga sampai pada masalah sosial. Dari sisi pribadi misalnya,
faktor gangguan kesehatan seperti stress, darah tinggi bahkan stroke adalah hal
yang kerap dijumpai akibat dari pola hidup yang “keluar” dari jalur fitrahnya
disamping pola makan yang buruk tentunya. Umur muda bukan lagi jaminan untuk
terhindar dari resiko penyakit-penyakit tersebut.
Dari sisi keluarga,
waktu untuk berkumpul dengan istri dan anak-anak menjadi dikorbankan. Hubungan
antar anggota keluarga menjadi kurang solid dan harmonis. Disamping itu
kepedulian terhadap perkembangan anak-anak juga seolah-olah terabaikan. Bahkan
tidak jarang, banyak keluarga yang hancur berantakan akibat masalah tersebut.
Secara sosial, mereka
juga seringkali dipandang sebagai anggota masyarakat yang tidak mau
bersosialisasi di lingkungannya. Terlalu sibuk untuk urusan sendiri menyebabkan
kehilangan waktu untuk kumpul-kumpul atau bahkan untuk sekedar menegur dan
mengucapkan ucapan selamat kepada tetangganya yang baru saja mendapat suka
cita. Atau sekedar bertakziyah kepada sahabat dan kerabat yang berduka cita.
Sikap hidup yang
tidak ideal tersebut muncul karena kita seringkali memiliki persepsi yang tidak
proporsional terhadap lingkungan dimana kita berada, kepada atasan kita, kepada
kantor tempat kita bekerja, atau bahkan kepada klien atau parter bisnis yang
seharusnya dalam kendali kita. Kontrol kita serahkan sepenuhnya kepada pihak
luar. Atau bisa dikatakan kita seringkali hanya menjadi sekedar objek bukannya
sebagai subjek. Kita seringkali bukannya mengelola tapi dikelola, bukannya
mengatur tapi diatur, bukannya memanage tapi dimanage. “Kalau bukan dari
mereka, rezeki saya dari mana?” mereka berkilah. Karir adalah segala-galanya
seolah-olah mereka merasa tidak akan mencapai sukses apabila tidak melakukan
hal seperti tersebut diatas.Disini yang disoroti adalah sikap kita terhadap
lingkungan kita dan target-target itu. Selama kita masih bisa berjalan diatas
fitrah kemanusiaan kita baik sebagai individu, keluarga dan masyarakat serta
bisa menikmati target dan beban kerja yang kita miliki maka itu bukanlah
menjadi persoalan. Menyusun skala prioritas adalah jawabannya.
Misalnya, apa yang
akan kita katakan apabila ada rekan bisnis perusahaan kita meminta bertemu
diluar jam perusahaan atau diluar hari kerja? Apakah akan kita setujui atau
kita tolak. Tentunya ini sangat situasional karena tergantung dari kepentingan
dan tingkat urgensinya. Apabila merupakan pertemuan biasa-biasa saja, bisakah
kita mengatakan “Maaf, saya tidak bisa meeting pada jam tersebut, bagaimana
kalau kita re-schedule ke pagi/siang saja dihari yang sama? Atau kita terpaksa
mengatakan “Oke pak” padahal kita sudah janji untuk mengajari anak-anak dirumah
karena sebentar lagi mereka menghadapi ujian/test di sekolahnya. Sekali lagi,
ini sangat situasional sehingga kitalah yang bisa menilainya.Bekerja lembur juga
akan sangat berpengaruh terhadap kondisikejiwaan/mental dan kesehatan karyawan/pekerja
perusahaan.
Studi yang dipimpin Marianna Virtanen dari Finnish Institute of
Occupational Health dan University College London ini melibatkan sekitar 2.000
pegawai sipil usia paruh baya di Inggris.
Studi menemukan
hubungan kuat antara kerja lembur dan depresi. Korelasi ini muncul tanpa
mengabaikan sejumlah faktor pemicu depresi seperti sosial demografi, gaya
hidup, dan aktivitas lain yang memengaruhi tingkat stres.
"Meski kerja
lembur kadang-kadang memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat, penting
bagi kita untuk menyadari bahwa jam kerja yang berlebihan terkait dengan
peningkatan risiko depresi berat," kata Dr Virtanen, yang memublikasikan
studinya di jurnal online PLoS ONE, seperti dikutip Times of India.
Tuntutan lembur dan menyelesaikan beban
pekerjaan di luar jam kerja seringkali membuat pekerja tertekan. Jam kerja yang
berlebih jelas akan menyita waktu berkumpul bersama keluarga dan istirahat. Ada
yang memilih berhenti kerja karena jam kerja tak sesuai, tapi banyak pula yang
bertahan karena alasan ekonomi. Berdasarkan riset terbaru di Inggris,
orang yang sering bekerja lembur dengan menghabiskan waktu 10 hingga 11 jam
sehari berisiko lebih tinggi mengalami sakit jantung. Kesimpulan itu adalah
hasil analisa studi terhadap 6.000 pekerja sipil di Inggris yang dipublikasikan
dalam European Heart Journal edisi
online. Dalam laporan itu disebutkan, mereka yang menambah waktu tiga hingga
empat jam sehari untuk bekerja lembur berisiko 60 persen lebih tinggi menderita
sakit jantung. Angka ini muncul setelah memperhitungkan berbagai risiko
penyakit, termasuk kebiasaan merokok. Dari data studi terungkap, ada 369 kasus
kematian responden akibat penyakit jantung. Mereka meninggal akibat mengalami
serangan jantung ataupun angina pectoris. Jumlah waktu yang dihabiskan saat
lembur pun memiliki kaitan erat dalam banyak kasus.Bekerja terlalu keras
membuat jantung seperti dawai gitar yang ditarik dengan keras. Berdasarkan penelitian
Virtanen, memang ada sejumlah hal yang menjelaskan hubungan ini.
1.
Pekerja yang sering bekerja lembur umumnya adalah mereka dengan
kepribadian tipe A. Jenis pribadi ini cenderung agresif, kompetitif, gampang
tegang, sangat peduli akan waktu, dan umumnya gampang naik darah.
2.
Stres psikologis yang muncul bersamaan dengan depresi dan kecemasan
mungkin akibat tidak cukup tidur atau tak cukup istirahat sebelum pergi tidur.
3.
Ada tekanan darah tinggi yang berhubungan dengan stres kerja yang
tersembunyi. Masalah ini tak muncul saat checkup medis.
4.
Pekerja yang sering bekerja lembur sering kali tetap bekerja ketika
sakit, tak mempedulikan gejala masalah kesehatan, dan tidak pergi dokter untuk
mengobati penyakitnya.
5.
Pengalaman stres yang kronis (sering kali berhubungan dengan lamanya
waktu bekerja) bisa berdampak pada proses metabolisme dalam tubuh.
Sedangkan
menurut sebuah penelitian, risiko menderita penyakit jantung iskemik pada para
pekerja wanita meningkat akibat adanya tekanan pekerjaan yang terlalu berat.
Penyakit jantung iskemik sering disebut sebagai ‘silent kiler’ . banyak di
antara penderita tidak menyadari bahwa mereka mengidap penyakit ini karena
mereka tidak mengalami gejala.
Studi penelitian
terdahulu telah menyebutkan adanya keterkaitan antara stres di tempat kerja dan
risiko penyakit jantung. Akan tetapi kebanyakan studi ini hanya berfokus pada
kalangan pria.
Sementara riset lain
dilakukan di New York terhadap 2.200 pekerja pria dan wanita. Mereka disurvei
mengenai pekerjaan dan efeknya terhadap kestabilan kejiwaan. Rata-rata jam
kerja dalam seminggu adalah 40 jam. Riset tersebut membuktikan, para pekerja
yang memiliki jam kerja lebih lama dari standar biasanya mengalami masalah
dalam kejiwaannya. Tak hanya berpengaruh pada menurunnya kinerja, mental para
pekerja pun bisa menjadi taruhannya. Seperti yang dikutip dari reuters, Dr.
Marianna Virtanen, sang peneliti, mengungkap bahwa waktu kerja yang panjang
berpengaruh pada fungsi kognitif seseorang.
Saat hal itu
berlangsung lama, maka akan berpengaruh pada kesehatan jiwa para pekerja
tersebut. Para pekerja yang memiliki jam kerja 55 jam mengalami penurunan
kestabilan yang parah dalam lima tahun. Para ahli menilai, temuan ini membawa
sebuah pesan akan pentingnya keseimbangan antara hidup dan pekerjaan bagi
kesehatan.
Agen Penelitian
Kanker Internasional (IARC) baru-baru ini memutuskan untuk memasukkan poin
mengenai bekerja pada malam hari ke dalam daftar pekerjaan beresiko kanker.
Dalam dafar tersebut juga termasuk sinar ultraviolet, karbon hitam, mesin
pembuangan uap, zat-zat pewarna berbahaya, dan sebagainya.
Ilmuwan Jepang dari
University of Occupational and Environmental Health mengadakan sebuah
eksperimen. Mereka mengamati 14.000 orang selama 10 tahun. Penelitian tersebut
mengungkapkan bahwa karyawan yang bekerja dengan jam kerja fleksibel lebih
banyak menderita kanker prostat dibanding mereka yang bekerja dengan jam kerja
standar.
Pakar Denmark dari
Institute of Cancer Epidemiology memeriksa 7.000 wanita berusia 30 hingga 54
tahun. Diketahui bahwa para wanita yang bekerja setidaknya selama enam bulan
lamanya pada malam hari memiliki peluang lebih tinggi mengidap tumor payudara.
Richard Stevens,
seorang professor dari Connecticut University Health Center merupakan ilmuwan
pertama yang mengamati interkoneksi antara bekerja malam hari dan kanker
payudara pada tahun 1987.
Ilmuwan menyelidiki
alasan merebaknya kanker payudara pada tahun 1930-an, di mana saat itu banyak
perusahaan yang mulai menetapkan 24 jam kerja penuh sehari dengan mempekerjakan
wanita sebagai buruh siang dan malam.
Walaupun demikian,
fenomena yang terjadi sekarang ini, posisi kerja lembur (overtime) sudah
bergeser menjadi suatu ‘kebutuhan’ (urgent) bagi para karyawan untuk menambah
nominal pendapatan. Karena pada kenyataanya, seiring dengan kenaikan harga
komponen kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari sehingga terjadi inflasi,
ternyata tidak diiimbangi dengan kenaikan upah/gaji pokok yang signifikan.
Istilahnya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang terjadi tidak sebanding dengan
meroketnya harga-harga kebutuhan pokok di pasaran. Sehingga seandainya tidak
ada tambahan pemasukan dari kerja lembur (overtime) dan hanya mengandalkan dari
gaji pokok saja tidak bisa cukup. Dan inilah fakta yang terjadi di lapangan sekarang
ini. (Berdasarkan testimoni/wawancara/jajak pendapat).
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada prinsipnya, kerja lembur (overtime)
merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan terhadap
karyawan untuk memenuhi target produksi yang telah ditetapkan bersama
pelanggan.
Karyawan berperan
sebagai eksekutor yang mengimplementasikan kebijakan tersebut (sinergi).Tentu
saja hal ini akan sangat berdampak/berpengaruh bagi kehidupan karyawan, baik
secara kejiwaan/psikis, finansial, sosial/lingkungan, kesehatan dan
keberlangsungan hidup di masa yang akan datang.
3.2 Saran
Agar tercipta kondusifitas kerja bagi karyawan antara tuntutan untuk
memenuhi tercukupinya kebutuhan hidup dan menunaikan kewajiban sebagai karyawan
perusahaan (saling menguntungkan dan melengkapi), maka perlu diperhatikan
beberapa hal:
- Peran pihak manajemen perusahaan untuk
lebih memahami dan memperhatikan aspek humaniora karyawan agar implementasi
kerja lembur tersebut berjalan dengan baik dan relevan dengan Peraturan
Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati.
- Pentingnya untuk mengembangkan paradigma karyawan
tentang kerja lembur (overtime) yang merupakan nilai tambah (added value)
bagi pendapatan pokok dengan tetap memperhatikan berbagai hal tentang dampak/efek
dari kerja lembur sebagaimana yang telah dibahas di atas (proporsional).
DAFTAR PUSTAKA
Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/IV/2004
Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3235/keputusan-menteri-atas-waktu-dan-upah-kerja-lembur-
http://dedylondong.blogspot.com/2012/04/memahami-perhitungan-upah-lembur.html.
http://trick-tipsonline.blogspot.com/2011/04/kerja-lembur-bisa-tingkatkan-risiko.htmlhttp://hrd.indika.net.id/sop/KerjaLembur.htm.
No comments:
Post a Comment