Monday, December 29, 2014

makalah pelecehan seksual di angkutan umum


BAB I
PENDAHULUAN 
1.1  Latar Belakang
Apakah anda termasuk orang yang sering menggunakan angkutan umum? Jaman sekarang angkutan umum makin beragam,mulai dari yang bermuatan kecil sampai yang mampu menampung penumpang dengan jumlah yang banyak. Dari yang keamanan nya sangat di perhatikan sampai yang hanya memikirkan banyaknya jumlah penumpang yang naik pada angkutan tersebut dan mengabaikan keamanan dan kenyamanan penumpang yang lainnya.
Angkutan umum yang tidak memperhatikan kenyamanan dan keamanan penumpang cenderung sering terjadi tindak kriminalitas seperti pencopetan,merampok atau yang sedang sering muncul di berita  di media elektronik atau media cetak adalah pelecehan seksual di angkutan umum.
Pelecehan seksual di angkutan umum sedang marak terjadi. Biasanya yang menjadi korban utama adalah penumpang wanita. Pelecehan tersebut dilakukan oleh supir angkutan umum tersebut atau bahkan penumpang lain yang tidak mempunyai etika. Dari yang menyentuh bagian sensitif wanita hingga terjadinya pemerkosaan di angkutan umum tersebut.
Maka dari itu, kami memilih ‘pelecehan seksual di angkutan umum’ sebagai judul dari makalah kami karna masalah ini menarik untuk kami bahas dengan harapan dapat memberi solusi untuk masalah tersebut.
1.2  Identifikasi Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual?
2.      Bagaimana pelecehan seksual dapat terjadi pada angkutan umum?
3.      Apa akibat dari pelecehan seksual tersebut?
4.      Bagaimana cara mencegah agar pelcehan seksual di angkutan umum tidak terjadi?
5.      Adakah undang-undang yang mengatur tentang pelecehan seksual?

1
1.2 Pembatasan Masalah
untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah:
1.      pengertian pelecehan seksual
2.      sebab terjadinya pelecehan seksual pada angkutan umum
3.      akibat dari pelecehan seksual
4.      pencegahan pelecehan seksual di angkutan umum
5.      undang-undang yang mengatur tentang pelecehan seksual

1.3  Perumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual?
2.      Bagaimana pelecehan seksual dapat terjadi pada angkutan umum?
3.      Apa akibat dari pelecehan seksual tersebut?
4.      Apa upaya yang dilakukan untuk mencegah pelcehan seksual di angkutan umum?
5.      Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang pelecehan seksual?






BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelecehan Seksual
Pengertian pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan.
2.2 penyebab terjadinya pelecehan seksual pada angkutan umum
Menurut beberapa sumber, pelecehan seksual pada angkutan umun terjadi karena kurangnya perhatian warga dan pemerintah akan keamanan dan kenyamanan di angkutan umum, segala pengelolaan angkutan diserahkan pada sopir. Terlalu banyak operator angkutan umum dan tidak dikelola badan hukum yang tegas dan jelas, juga menjadi faktor penyebabnya. Dengan menyerahkan hampir seluruh pengelolaan angkutan kepada sopir, maka target yang harus dikejar sopir menjadi lebih besar. Belum lagi sopir harus berhadapan langsung dengan penegak hukum, preman, dan kondisi lain di jalan, padahal mereka dituntut mencari penumpang sebanyak-sebanyaknya sehingga keamanan dan kenamanan pun diabaikan.

2.3 Akibat dari Pelecehan Seksual
Menurut Dra.Hamidah M.Si, Pelecehan seksual ringan mungkin dampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan, namun pelecehan seksual yang sudah derajatnya sedang dan berat akan menimbulkan dampak negatif secara fisik, psikologis, dan juga sosial. Dampak fisik yang biasa ditimbulkan akibat pelecehan seksual, adanya memar, luka, bahkan robek pada bagian-bagian tertentu. Sedangkan dampak psikologis berupa kecurigaan kepada seseorang, sosok tertentu atau figur tertentu.
Perasaan ketakutan merupakan dampak yang sering dialami korban. Ketakutan ini muncul dalam bentuk takut kepada orang tertentu, bentuk tubuh tertentu, dan tempat tertentu. Selain itu, kecurigaan juga sering muncul sebagai dampak dari korban pelecehan seksual. Korban pelecehan seksual menjadi ‘paranoid’ kepada orang tertentu, orang asing yang tidak dikenalnya, serta tempat asing yang belum pernah dikunjunginya.
Dampak sosial yang dialami korban mengakibatkan korban ingin mengasingkan diri dari pergaulan. Perasaan ini timbul akibat adanya harga diri yang rendah karena ia menjadi korban pelecehan seksual, sehingga merasa tidak berharga, tidak pantas dan juga merasa tidak layak untuk bergaul bersama teman-temannya. Sementara dampak serius dari pelecehan adalah trauma.
Korban pelecehan seksual mengalami trauma secara psikologis karena pernah mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan, menyedihkan, dan berat menurutnya. Sehingga yang bersangkutan (korban) sulit melupakan peristiwa tersebut dan dapat mengganggu ketenangan, konsentrasi, dan stabilitas mentalnya. Sehingga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Dampak lain yang sangat serius adalah diasingkan atau dikucilkan masyarakat. Agar dampak ini tidak menimbulkan kerugian yang berat bagi korban, keluarga korban atau mungkin institusi di mana korban belajar atau bekerja. Jadi, penanganan yang diperlukan adalah merahasiakan hal yang dialami korban dari umum. Baik secara fisik, psikologis, dan spiritual.

2.4 Pencegahan Pelecehan Seksual di Angkutan Umum
Dengan maraknya pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum, perlu adanya pencegahan dari pemerintah, warga sekitar, dan diri sendiri. pencegahan dimulai dari diri sendiri seperti:
      a.    Yang pertama tentu saja, cari tempat duduk.
      b.    Jika tidak menemukan tempat duduk, pelajari modus operandi si pelaku. Modus si pelaku adalah, seakan-akan memberikan ruang bagi si calon korban diantara kerumunan penumpang. Tiga atau empat pelaku akan berdiri dengan posisi sedemikian sehingga ada celah yang cukup longgar diantara mereka. Si calon korban yang tidak menyadari perangkap akan berpindah mengambil celah tersebut. Setelah calon korban masuk perangkap, para pelaku akan memepet korban dari berbagai sisi. Untuk itu, waspadalah jika ada celah diantara kerumunan banyak orang. Perhatikan siapa yang berada di antara celah tersebut. Lebih baik berdesakan dengan penumpang  lain yang misalnya seorang ibu-ibu dari pada mengambil celah yang lebih longgar diatara para lelaki.
     c.    Jika terlanjur berada di antara para pelaku, dan anda mulai dipepet dari segala arah. Maka, sebelum semuanya terjadi, sebelum para pelaku berbuat lebih banyak. Bilang pada mereka, “permisi pak, saya mau turun” dan bergeraklah ke arah pintu. Jika anda berhasil lepas dari para pelaku. Anda tidak perlu turun di stasiun berikutnya
    d.    Jika para pelaku tidak memberi celah kepada anda untuk berpindah padahal anda sudah mengatakan ingin turun, bahkan para pelaku malah mengatakan “stasiun berikutnya masih lama neng”. Maka saatnya beraksi. Pelototi mereka, pasang tampang galak. Tampik tangan-tangan kurang ajar mereka. Pelaku lebih suka jika korbannya diam, menunduk dan takut. Pelaku tidak suka dengan korban yang menentang dan berani.
e. lebih baik lagi jika kita tidak menggunakan angkutan umum yang sudah penuh karna itu sangat beresiko terjadinya pelecehan seksual.
f. sebaiknya jangan menggunakan angkutan umum sendirian atau menggunakan angkutan umum ketika sudah larut malam.

Dengan maraknya pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi tentang angkutan umum yang berada di Indonesia. Terutama perhatian khusus kepada kaum wanita, supaya wanita tidak diperlakukan seronok ketika berada dalam angkutan umum. Bila perlu, pemerintah menggunakan alat angkutan umum yang digunakan secara terpisah antara kaum pria dan wanita. Hal tersebut supaya menciptakan suasana yang baik,tertib, layak dan masyarakat pun bisa merasakan nyaman, aman dalam menaiki angkutan umum.
Ini adalah bahan pelajaran yang berharga untuk alat transportasi yang ada di Indonesia supaya lebih giat lagi meningkatkan armada-armada angkutan yang memadai, layak, serta lebih mengutamakan ketertiban setiap penumpang. Negara ini harus mencontoh angkutan umum yang ada di luar negri, Singapura, Hongkong adalah contoh baik dalam membangun armada transportasi ke yang lebih modern. Dan Indonesia mesti mengikuti jejak Negara tersebut, dan sehingga akan tercipta tingkat kenyamanan dan keamanan yang sangat terjaga. Itu yang perlu Bangsa ini bina dari sekarang adalah perubahan.
2.5 Undang-undang Menyangkut tentang Pelecehan Seksual
Beberapa undang-undang yang berhubungan dengan pelecehan seksual:
UUD 1945 Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.


(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 281 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.      Barang siapa yang sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
2.      Barang siapa yang sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.


BAB III
PENUTUP
Demikianlah yang dapat kami terangkan mengenai salah satu contoh masalah sosial yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini. Rentunya masih banyak kekurangan dalam makalah ini karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang mendukung. Semoga makalh ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
3.1  Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat kami simpulkan bahwa:
§  Pengertian pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi korban perilaku tersebut.
§  Penyebab terjadinya pelecehan seksual di dalam angkutan umum salah satunya adalah kurangnya perhatian dari warga sekitar dan pemerintah serta banyaknya supir angkutan umum yang tidak dikelola oleh petugas yang tegas dan jelas.
§  Akibat dari pelecehan tersebut adalah membuat korban pelecehan tersebut mengalami dampak negatif pada fisiknya, ketakutan dan menimbulkan trauma.
§  Pencegahan yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan menghindari angkutan umum yang sudah penuh dan sesak.
§  Undang-undang menyangkut pelecehan seksual diantaranya ada di dalam UUD 1945 Pasal 28 G dan Pasal 281 KUHP.
3.2 Saran
            Agar terhindar dari pelecehan seksual, kita harus berhati-hati terhadap lingkungan sekitar terutama angkutan umum yang sedang marak menjadi tempat pelecehan seksual. Jangan berikan pelaku kesempatan untuk melakukan pelecehan terutama saat di dalam angkutan umum. Pakailah pakaian yang sopan, rapi dan tebal. Hindari berpergian sendiri atau larut malam dengan angkutan umum.




DAFTAR PUSTAKA
Pengertian pelecehan seksual: http://www.psychologymania.com/2012/09/pengertian-pelecehan-seksual.html
Penyebab terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum: http://fokus.news.viva.co.id/news/read/302293-pelecehan-di-angkutan-umum-salah-siapa
Dampak pelecehan seksual: http://viking-trisna.blogspot.com/2010/04/dampak-pelecehan-seksual.html
Pencegahan pelecehan seksual di angkutan umum:     http://abdurrahmanfatih.blogspot.com/2012/05/tips-menghindari-pelecehan-seksual-di.html
2.       http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/09/27/kaum-wanita-takut-akan-catatan-buruk-angkutan-umum/
Undang-undang menyangkut pelecehan seksual:  http://grabag-grubug.blogspot.com/2010/03/uud-1945-pasal-28-g.html

No comments:

Post a Comment