BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Seiring
dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001
pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan cara "memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam siaran pers DJP tanggal 25 Agustus 2005 ditegaskan bahwa berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan sistem komputerisasi pajak, DJP akan memberikan NPWP (secara jabatan) terhadap:
- Pemilik tanah dan bangunan mewah;
- Pemilik mobil mewah;
- Pemilik kapal pesiar atau yacht;
- Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di
luar negeri;
- Orang asing;
- Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas PTKP;
dan lain-
lain, yang belum ber-NPWP.
B.
Tujuan
penulisan
Makalah yang
berjudul perpajakan ini bertujuan membahas tentang beberapa hal diantaranya
sebagai berikut:
- Apa itu pajak?
- Apa saja jenis-jenis pajak?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI
PAJAK
Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk
membayar pengeluaran Umum.
Unsur Unsur pajak ;
- Iuran rakyat kepada negara,yang berhak memungut
pajak adalah negara, iuran berupa uang bukan barang.
- Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut
berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
- Tanpa jasa timba atau kontraprestasi dari negara
secara langsung dapat ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
- Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara,
yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Definisi perancis dalam Buku Leroy Beaulieu yang
berjudul Traite de la science des
Finances 1906, Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak
yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk
menutup belanja pemerintah.
Definisi Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919);
Pajak adalah bantuan secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada
kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara), untuk
memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand(sasaran pemajakan) karena undang-undang telah
menimbulkan utang pajak.
Definisi Prof R.A. Seligman dalam Essays in Taxation (New York, 1925);
Pajak adalah konstribusi wajib dari seseorang kepada pemerintah untuk membiayai
pengeluaran yang terjadi untuk kepentingan bersama, tanpa merujuk pada manfaat
khusus dianugerahkan.
Definisi Mr. Dr. J. Feldmann dalam
bukunya De overheidsmiddelen van
Indonesia; Pajak adalah prestasi yang dipakasakan sepihak oleh dan
terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum),
tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran umum.
Definisi Prof. Dr. M. J.H. Smeets dalam
bukunya De Economische betekenis der
Belastingen 1951; Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang
melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adakalanya
kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya
adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Definisi Dr. Soeparman Soemahamidjaja dalam disertasinya yang berjudul Pajak berdasarkan
Asas Gotong Royong Universitas Padjadjaran bandung 1964; Pajak adalah
iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan
norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Ciri pajak yang tersimpul dalam berbagai definisi
secara umum adalah :
- pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke
Pemerintah
- Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan
undang-undang serta aturan pelaksanaannya sehingga dapat dipaksakan.
- dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan
adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh
pemerintah.
- pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran
pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus,
dipergunakan untuk membiayai public investment
- pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan tertentu dari pemerintah
- pajak dapat dipungut baik secara langsung maupun
tidak langsung.
B.
JENIS PAJAK
- Jenis pajak menurut sifatnya :
- Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya
tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban
langsung wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak penghasilan.
- Pajak tak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat
dilimpahkan ke pihak lain. Contoh : Pajak pertambahan nilai.
Pembagian
pajak menurut sifatnya dimaksudkan pembedaan dan pembagiannya berdasarkan
ciri-ciri prinsip :
- pajak subyektif adalah pajak yang
berdasarkan pada subyeknya yang selanjutnya dicari syarat obyektifnya,
dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPh.
- Pajak obyektif adalah pajak yang berdasarkan
pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN
dan PPnBM.
- Jenis pajak menurut pemungutannya :
- Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh : PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea materai.
- Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contoh : Pajak reklame, pajak hiburan, dan lain-lain.
- Jenis pajak menurut Subyek pajaknya :
- Pajak perseorangan.
- Pajak badan.
- Jenis pajak menurut asalnya :
- Pajak dalam negeri adalah pajak yang diperoleh
dari seluruh warga negara Indonesia yang
menetap di Indonesia.
- Pajak luar negeri adalah pajak yang diperoleh
dari orang-orang asing yang berpenghasilan di Indonesia.
C.
FUNGSI PAJAK
1.
Fungsi Budgetair atau Fungsi
Finansial.
Fungsi Budgetair atau fungsi
financial yaitu fungsi pajak untuk memasukkan uang ke Kas Negara. Atau dengan
kata lain fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk
pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya dalam
pembangunan di Indonesia, karena penerimaan negara dari pos pajak menduduki
porsi jumlah terbesar dibandingkan dengan penerimaan dari pos minyak bumi
ataupun gas alam.
2. Fungsi Regulerend atau Fungsi Mengatur.
Fungsi Regulerend atau fungsi
mengatur yaitu fungsi pajak untuk mengatur sesuatu keadaan di masyarakat,
dibidang social atau ekonomi sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Beberapa penerapan pelaksanaan fungsi Mengatur antara lain :
Beberapa penerapan pelaksanaan fungsi Mengatur antara lain :
- Pemberlakuan tarip progresif pada pajak
penghasilan, yang dimaksudkan untuk pemerataan pendapatan nasional atau
sebagai alat dalam redistribusi pendapatan nasional.
- Pemberlakuan Bea Masuk yang tinggi bagi
barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi ( proteksi ) terhadap
produsen dalam negeri, sehingga mendorong perkembangan industri dalam
negeri.
- Pemberian fasilitas “tax holiday” atau pembebasan
pajak untuk beberapa jenis industri tertentu dengan maksud mendorong para
investor untuk meningkatkan investasinya.
- Pengenaan pajak yang tinggi terhadap
barang-barang mewah dengan tujuan untuk menghambat perkembangan gaya hidup
mewah.
3. Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan
pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun,
harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
- Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai
alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar
pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala
bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke
seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat
menikmatinya bersama.
D.
SYARAT
PEMUNGUAN PAJAK
Agar
pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan
pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2.
Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat
Yuridis).
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
3.
Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis).
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4.
Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil).
Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5.
Sisitem pemungutan pajak harus sederhana.
Sisitem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Sisitem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Contoh:
- Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif saja.
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tari, yaitu 10%.
- Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPN) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
- Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif saja.
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tari, yaitu 10%.
- Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPN) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari semua
uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
1.
Pajak
merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia
berdasarkan jenisnya masing-masing.
2. Di dalam
pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
3.
Ketentuan
pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.
A.
Saran
Makalah yang
berjudul perpajakan ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material
yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam
penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan kritik dan
saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua
dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah pajak ini.
DAFTAR PUSTAKA
Abut, Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta.
Diadit. Media
Djuanda, gustian. 2003. Pajak
penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak
penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
No comments:
Post a Comment